Berita Desa

HIMBAUAN UNTUK WARGA DESA NEGERI JEMANTEN

Dilarang keras menangkap ikan dengan racun atau alat setrum!
Selain merusak lingkungan dan membunuh ekosistem sungai, perbuatan ini juga bisa terkena pidana penjara hingga 6 tahun serta denda Rp1,2 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 

Mari kita jaga bersama kelestarian sungai dan ikan agar tetap bisa dinikmati oleh anak cucu kita nanti. 

Himbauan bersama:
-Halim Bangsawan, S.H – Kepala Desa Negeri Jemanten
-Bripka Dedy Puji L – Bhabinkamtibmas
-Serda Syaiful Setiawan – Babinsa

Beri Komentar

CAPTCHA Image