Berita Desa

PERSYARATAN DAN KETENTUAN NIKAH

Nikah merupakan salah satu momen paling berharga dalam kehidupan setiap individu. Tidak hanya sebagai ritual sosial, pernikahan juga dianggap sebagai ikatan suci yang melibatkan dua hati, dua keluarga, dan sering kali dua budaya.Nikah merupakan salah satu momen paling berharga dalam kehidupan setiap individu. Tidak hanya sebagai ritual sosial, pernikahan juga dianggap sebagai ikatan suci yang melibatkan dua hati, dua keluarga, dan sering kali dua budaya.

Ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus di penuhi ketika ingin membuat Surat Pengantar Nikah lewat desa dari pihak Laki-laki maupun Perempuan, dibawah ini persyaratan lengkap untuk bisa mengajukan nikah di KUA, apa saja mari kita simak dibawah ini :

No Persyaratan Pihak Laki Persyaratan Pihak Perempuan Ket.
1. Umur Sudah Sampai 19 Tahun Lebih 1 Hari Terhitung dari Tanggal Lahir Umur Sudah Sampai 19 Tahun Lebih 1 Hari Terhitung dari Tanggal Lahir  
2. Pengantar Nikah Dari Desa Asal, Apabila ingin nikah diluar Kecamatan asal harus melampirkan Surat Rekom Numpang Nikah dari KUA Kecamatan Asal Pengantar Nikah Dari Desa Asal, Apabila ingin nikah diluar Kecamatan asal harus melampirkan Surat Rekom Numpang Nikah dari KUA Kecamatan Asal  
3. 1 Fotokopi KTP 1 Fotokopi KTP  
4. 1 Fotokopi KK 1 Fotokopi KK  
5. 1 Fotokopi Akte Kelahiran 1 Fotokopi Akte Kelahiran  
6. 1 Foto Kopi Ijazah Terakhir 1 Foto Kopi Ijazah Terakhir  
7. 1 Foto Kopi KTP Saksi NIkah 1 Foto Kopi KTP Saksi NIkah 2  saksi
8. Pas Foto 2x3 4 lembar (1 Lembar Untuk Arsip Desa) Pas Foto 2x3 4 lembar (1 Lembar Untuk Arsip Desa)  
9. Pas Foto 3x4 3 lembar Pas Foto 3x3 3 lembar  
10. Pas Foto 4x6 3 lembar Pas Foto 4x6 3 lembar  

Beri Komentar

CAPTCHA Image